Syarat dan Prosedur Menjadi Konsultan Pajak

Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:

Warga Negara Indonesia

Bertempat tinggal di Indonesia

Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

 

Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun

 

Izin dan Permohonan

Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak.

Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:

Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;

Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;

Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;

Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;

Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Bagaimana menurut PAJAKers setelah melihat syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi #konsultanPAJAK ? 😀

Gampang atau susah ? 😉

Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :

mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;

meninggal dunia;

telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;

dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c;

tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

Permohonan untuk mendapatkan izin Konsultan pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003.

sumber

cari toner printer murah