Jenis jenis perizinan usaha
Jenis jenis perizinan usaha
- Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Jika kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan suatu perusahaan agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan aman. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan atau kerusakan lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan Undang-undang gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain : Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) dan NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Tujuan dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.
- NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam pengisian SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
- IMB (Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.
Cari toner printer untuk kebutuhan bisnis anda ? solusi cetak hemat
hubungi
0838 7967 0316
0858 8380 3916
0812 8788 4327
(021) 29042244
Comments are closed.