Tips agar terhindar dari penipuan investasi

Jika Anda menerima suatu investasi atau tawaran pengelolaan dana yang menggiurkan, Anda perlu waspada, yaitu tawaran berupa imbalan hasil (return) yang cukup tinggi dalam investasi. Bisa jadi Anda akan ditipu dengan tawaran ini dan tentu merugikan Anda di masa mendatang.

Waspada Dalam Berinvestasi

Ilustrasi kasus penipuan invetasi, courstey of investasi.kontan.co.id

Untuk mengantisipasi penipuan investasi, pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin dari salah satu lembaga yang berwenang, misalnya seperti berikut :

  1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan
  2. Bank Indonesia (BI)
  3. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan

Tidak cukup sampai di situ, Anda juga harus selalu mengingat dua poin penting berikut :

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
  2. Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar

Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.

(courstey of bapepam.go.id)

sumber
Cari toner printer untuk kebutuhan bisnis anda ? solusi cetak hemat
hubungi

0838 7967 0316
0858 8380 3916
0812 8788 4327
(021) 29042244